PENDIDIKAN LALU LINTAS AKAN MASUK KURIKULUM SEKOLAH
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali bersama Polres Boyolali kini sedang merintis Memorandum of Understanding (MoU) untuk memasukkan pendidikan lalu lintas (lalin) dalam kurikulum sekolah di Boyolali. Rencana ini sebagai bentuk realisasi amanat Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Menurut Kepala Disdikpora Kabupaten Boyolali, Mulyono Santoso, pihaknya menyambut positif rencana tersebut. Polres Boyolali melalui Satuan lalu lintas (Satlantas) setempat sedang menggodok konsep pendidikan lalu lintas yang bakal dijadikan dasar penerapan kurikulum di sekolah.
“Kami menyambut baik, namun demikian, segala sesuatunya masih diperdalam lebih lanjut karena banyak kendala yang harus diurai dan dicarikan solusinya," ujarnya, Jumat (22/1).
Dijelaskan, wacana memasukkan pendidikan lalu lintas dalam kurikulum sekolah sangat baik. Pasalnya, masalah lalu lintas sudah menjadi persoalan besar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius semua pihak.
Salah satu alternatifnya, lanjut dia, memasukkannya dalam muatan lokal (mulok) sekolah di Boyolali. Tapi hal inipun juga masih memerlukan banyak pertimbangan karena terkait dengan keberadaan muatan lokal lain yang telah lama ada di seluruh jenjang pendidikan di Boyolali. Kesulitan lain, adalah belum adanya tenaga pengajar yang secara spesifik menggeluti bidang tersebut.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Lantas, AKP Sugandi mengatakan, wacana pendidikan lalu lintas masuk dalam kurikulum sekolah tidak main- main. Hal itu didasari kenyataan bahwa masalah lalu lintas telah menjadi masalah sosial di masyarakat yang perlu disikapi secara sistematis
Read more...