Since 2009
S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Convoy dan Touring, itu adalah prosedur dasar bagi para pengendara motor, baik itu club maupun komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan.. prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan.. prosedur ini berlaku bagi rombongan di atas 10 motor.. dan memiliki petugas2 yang diberikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. Petugas2 tersebut antara lain..
Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang Kapten dan setidak- tidaknya dibantu oleh 1 (satu) orang Voorrijder, 2 (dua) orang Safety Officer, 2 orang Sweaper, 1 orang Technical Officer. Jangan lupa.. Kapten adalah Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara sepeda motor yang melaksanakan touring. Setiap perserta Touring.. harus mematuhi peraturan2 yang diberlakukan oleh para petugas, Seperti…
Untuk kenyamanan dan keamanan, semua peserta touring & petugas tanpa terkecuali, harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :
Naah.. jika kelengkapan Kendaraan sudah siap.. jangan lupa juga, setiap Peserta dan Petugas harus dalam keadaan Prima.. tidak dalam pengaruh Obat2an dan Alkohol, Serta melengkapi diri minimal dengan kondisi sebagai berikut:
Tidak ketinggalan dengan alat bantu Petugas.. harus juga melengkapi diri minimal dengan Kondisi sebagai berikut :
Untuk masalah Formasi dalam berkendara saat Konvoi.. Ada 2 Tipe, Formasi 1 & Formasi 2..
Jangan lupa.. Setiap simbol Formasi yang diacungkan oleh Voorrijder, Harus di ikuti dan memberi tahu para peserta dibelakangnya, dengan simbol yang sama…
Dibawah ini adalah contoh gambar Isyarat, saat start konvoi, saat konvoi, dan saat convoi berhenti…
ISYARAT DIMULAINYA TOURING
ISYARAT SELAMA TOURING
PERHATIAN !!! Pemberian isyarat, harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, peserta Touring atau Konvoi dan Pengguna Jalan Lainya, sehingga tidak terjadi kecelakaan dikarenakan usaha menyampaikan Isyrat.
Well,… posisi lajur (lane position) memegang peranan penting… dalam mengendarai motor… terutama pada saat touring … !!! Di tanya kenapa … ??? Pada saat touring,… speed motor relatif kenceng dibandingkan jalan di dalam kota… !!! Kemudian banyak blind curve (tikungan buta)… jadi sekali salah ngambil posisi… kecelakaan bakalan mengintai … So.. kira-kira posisi lajur dimana yang relatif aman …
Jika pada posisi kosong… tidak ada masalah jika mau ditengah lajur ataupun agak kekanan sedikit (jika pada posisi left-handed seperti di Indonesia red.) … !!! Jika didepan ada mobil… lebih baik jika agak kekanan… namun masih dilajur kiri (jika di Indonesia red.)… !!! Hal ini untuk menghindari jika sewaktu-waktu mobil mengerem… kita masih punya waktu untuk menghindar ke kanan … !!! Jika pada posisi belok… terutama pada blind curve… lebih bagus mengambil late apex… agar bisa melihat kondisi di depan kita… !!!
Jika mau mengovertake,… pastikan dulu kondisi aman… dan cukup waktu bahwa kendaraan didepan memang bisa diovertake… !!! Setelah melakukan overtake.. langsung masuk ke lajur lagi… !!! Last,… memang lane position ini bisa dipelajari … dengan sering melakukan safety riding … misalnya di Sentul.. ataupun mengikuti touring dengan perlahan meningkatkan tingkat kesulitannya … !!! Yang pasti seeh … semuanya memang perlu latihan… dan banyak belajar… betul ndaaak… ???
Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Marka Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung? Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
UU selengkapnya baca di http: www.djpp.depkumham.go.id
S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Convoy dan Touring, itu adalah prosedur dasar bagi para pengendara motor, baik itu club maupun komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan.. prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan.. prosedur ini berlaku bagi rombongan di atas 10 motor.. dan memiliki petugas2 yang diberikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. Petugas2 tersebut antara lain..
Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang Kapten dan setidak- tidaknya dibantu oleh 1 (satu) orang Voorrijder, 2 (dua) orang Safety Officer, 2 orang Sweaper, 1 orang Technical Officer. Jangan lupa.. Kapten adalah Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara sepeda motor yang melaksanakan touring. Setiap perserta Touring.. harus mematuhi peraturan2 yang diberlakukan oleh para petugas, Seperti…
Untuk kenyamanan dan keamanan, semua peserta touring & petugas tanpa terkecuali, harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :
Naah.. jika kelengkapan Kendaraan sudah siap.. jangan lupa juga, setiap Peserta dan Petugas harus dalam keadaan Prima.. tidak dalam pengaruh Obat2an dan Alkohol, Serta melengkapi diri minimal dengan kondisi sebagai berikut:
Tidak ketinggalan dengan alat bantu Petugas.. harus juga melengkapi diri minimal dengan Kondisi sebagai berikut :
Untuk masalah Formasi dalam berkendara saat Konvoi.. Ada 2 Tipe, Formasi 1 & Formasi 2..
Jangan lupa.. Setiap simbol Formasi yang diacungkan oleh Voorrijder, Harus di ikuti dan memberi tahu para peserta dibelakangnya, dengan simbol yang sama…
Dibawah ini adalah contoh gambar Isyarat, saat start konvoi, saat konvoi, dan saat convoi berhenti…
ISYARAT DIMULAINYA TOURING
ISYARAT SELAMA TOURING
PERHATIAN !!! Pemberian isyarat, harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, peserta Touring atau Konvoi dan Pengguna Jalan Lainya, sehingga tidak terjadi kecelakaan dikarenakan usaha menyampaikan Isyrat.
Well,… posisi lajur (lane position) memegang peranan penting… dalam mengendarai motor… terutama pada saat touring … !!! Di tanya kenapa … ??? Pada saat touring,… speed motor relatif kenceng dibandingkan jalan di dalam kota… !!! Kemudian banyak blind curve (tikungan buta)… jadi sekali salah ngambil posisi… kecelakaan bakalan mengintai … So.. kira-kira posisi lajur dimana yang relatif aman …
Jika pada posisi kosong… tidak ada masalah jika mau ditengah lajur ataupun agak kekanan sedikit (jika pada posisi left-handed seperti di Indonesia red.) … !!! Jika didepan ada mobil… lebih baik jika agak kekanan… namun masih dilajur kiri (jika di Indonesia red.)… !!! Hal ini untuk menghindari jika sewaktu-waktu mobil mengerem… kita masih punya waktu untuk menghindar ke kanan … !!! Jika pada posisi belok… terutama pada blind curve… lebih bagus mengambil late apex… agar bisa melihat kondisi di depan kita… !!!
Jika mau mengovertake,… pastikan dulu kondisi aman… dan cukup waktu bahwa kendaraan didepan memang bisa diovertake… !!! Setelah melakukan overtake.. langsung masuk ke lajur lagi… !!! Last,… memang lane position ini bisa dipelajari … dengan sering melakukan safety riding … misalnya di Sentul.. ataupun mengikuti touring dengan perlahan meningkatkan tingkat kesulitannya … !!! Yang pasti seeh … semuanya memang perlu latihan… dan banyak belajar… betul ndaaak… ???
Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Marka Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung? Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
UU selengkapnya baca di http: www.djpp.depkumham.go.id