YAMAHA VIXION FACELIFT 2010

Yamaha vixion will get new friend,Yamaha V-Ixion Facelift . http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/vixi_facelift3.jpg http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs028.snc3/11542_106292006047650_100000005540135_157671_5285562_n.jpg
But this is with the girl
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/newvixi3_web.jpg
Head lamp
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/newvixi2_web.jpg
Engine
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/12/13549_1205032057934_1592630841_506311_4402029_n.jpg
Full Body Yamaha V-Ixion Facelift
Read more...

S.O.P TOURING 2

S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Convoy dan Touring, itu adalah prosedur dasar bagi para pengendara motor, baik itu club maupun komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan.. prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan.. prosedur ini berlaku bagi rombongan di atas 10 motor.. dan memiliki petugas2 yang diberikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. Petugas2 tersebut antara lain..

  • Kapten adalah pengendara sepeda motor yang memimpin perjalanan touring.
  • Voorrijder adalah pengendara sepeda motor yang memimpin barisan konvoi.
  • Safety Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur atau jalan yang akan dilalui oleh peserta konvoi
  • Sweaper adalah peserta touring yang ditunjuk, untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta touring selama perjalanan.
  • Technical Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis kendaraan peserta touring.
  • Formasi adalah bentuk susunan pengendara sepeda motor dalam barisan selama perjalanan touring.

Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang Kapten dan setidak- tidaknya dibantu oleh 1 (satu) orang Voorrijder, 2 (dua) orang Safety Officer, 2 orang Sweaper, 1 orang Technical Officer. Jangan lupa.. Kapten adalah Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara sepeda motor yang melaksanakan touring. Setiap perserta Touring.. harus mematuhi peraturan2 yang diberlakukan oleh para petugas, Seperti…

  • Datang dan berangkat tepat pada waktu yang telah ditentukan.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas (dilarang keras menerobos lampu merah, berhenti sembarangan, dll.)
  • Dilarang keras mengintimidasi pengguna jalan lain (memukul, menendang, melukai, meludahi, atau bentuk2 arogansi lainnya)
  • Tidak saling mendahului atau berebut jalan.
  • Tidak melakukan manuver2 atau atraksi2 berbahaya saat touring berlangsung ( lepas tangan, angkat ban, zig –zag, memainkan kenalpot berlebihan, dan aksi2 yang lainnya yang bisa membahayakan pengguna jalan lain dan peserta Touring)
  • Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu lintas, harus masuk dalam barisan konvoi.
  • Tidak menggunakan Sirine dan Klakson secara berlebihan terutama pada saat kondisi macet, kecuali untuk kondisi Emergency. ( Sirine boleh di gunakan, jika menggunakan pengawalan Kepolisian, Surat Kepolisian, Menyalip Truck dan sejenisnya, Memberikan isyarat Touring dimulai atau memang dalam keadaan darurat.)
  • Memberikan salam penghormatan dangan mengancungkan ibu jari kanan atau kiri atau membunyikan klakson 1 kali kepada polisi yang berugas di jalanan.
  • Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi jalan ( batas maksimal 80 Kpj, untuk luar kota, dalam kota 60 Kpj.)
  • Konvoi selalu diusahakan berada di jalur Kiri.( Dalam kondisi – kondisi tertentu, boleh menggunakan jalur kanan, dengan memperhatikan kondisi sekitarnya )
  • Memberikan isyarat Sopan saat meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan Ibu jari kanan atau kiri.
  • Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara.
  • Tidak Egois, pemaaf dan empaty ( mengalah ) terhadap pengendara lain ( pengguna jalan )
  • Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan benar.
  • Dapat mempertahankan suasana hati yang Positif
  • Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas Provokasi dari pengendara lain.
  • Dapat mengontrol Emosi yang berubah ubah.

Untuk kenyamanan dan keamanan, semua peserta touring & petugas tanpa terkecuali, harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :

  • Kaca Spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik.
  • Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik, Ban kendaraan dalam kondisi layak jalan.
  • Rem depan dan belakang berfungsi dengan baik.
  • Klakson dan Reting ( kanan dan kiri ) berfungsi dengan baik.
  • Memiliki dan membawa surat2 kendaraan serta pengenal diri ( STNK, SIM C, KTP )
  • Tools Kit standard tersedia.
  • Oli, Minyak Rem, Kampas Rem, Rantai, Ban, dalam kondisi layak pakai.
  • Bahan Bakar Full.

Naah.. jika kelengkapan Kendaraan sudah siap.. jangan lupa juga, setiap Peserta dan Petugas harus dalam keadaan Prima.. tidak dalam pengaruh Obat2an dan Alkohol, Serta melengkapi diri minimal dengan kondisi sebagai berikut:

  • Menggunakan Helm Full Face atau Half Face, dengan kondisi yang layak pakai. ( Dilarang menggunakan Helm Topi atau Cetok, atau tidak menggunakan helm sama sekali.)
  • Menggunakan sarung tangan.
  • Menggunakan sepatu
  • Memakai Body Protector, minimal Jaket tebal.
  • Membawa Jas Hujan.
  • Membawa perlengkapan P3K dan Obat2 Kesehatan untuk keperluan Pribadi

Tidak ketinggalan dengan alat bantu Petugas.. harus juga melengkapi diri minimal dengan Kondisi sebagai berikut :

  • Rompi Spotlights ( Warna Cerah atau memantul )
  • Sirine atau Klakson khusus.
  • Strobo / Blitz ( Sebagai tanda bagi pengedara lawan arahnya )
  • RF Communicator
  • Safety Flash Light ( Lampu panjang, yang bisa kedap kedip, biasa di pake Pak Polisi mengatur lalulintas )

Untuk masalah Formasi dalam berkendara saat Konvoi.. Ada 2 Tipe, Formasi 1 & Formasi 2..

  • Formasi 1 adalah berbaris 1 kebelakang dengan yrytan Voorrijder di Depan, Para Peserta dan Kapten Konvoi serta Safety Officer, Technical Officer, paling belakang Sweaper. Jarak antar pengendara 1 – 2 Meter. Dengan simbol, mengangkat satu Jari Telunjuk Tangan ke arah Atas.
  • Formasi 2 adalah berbaris 2 kebelakang dengan posisi Selang – Seling. Jika jumlah peserta ganjil.. Maka Sweaper berada di belakang tengah barisan. Dengan simbol mengangkat Jari posisi menunjukkan angka 2.

Jangan lupa.. Setiap simbol Formasi yang diacungkan oleh Voorrijder, Harus di ikuti dan memberi tahu para peserta dibelakangnya, dengan simbol yang sama…

formasi

Dibawah ini adalah contoh gambar Isyarat, saat start konvoi, saat konvoi, dan saat convoi berhenti…

ISYARAT DIMULAINYA TOURING

  • Mengancungkan ibu jari, berarti kondisi motor dan pengendara siap untuk memulai Touring.
  • Isyarat ini diawali oleh Voorrijder, kemudian diikuti oleh seluruh peserta touring untuk menyatakandirinya siap memulai Touring.
  • Kondisi siap berangka adalah, perlengkapan pengendara telah selesai dipakai ( sarung tangan, helm, dll ) mesin motor telah hidup, lampu depan telah hidup, lampu Hazard atau lampu sign kanan telah menyala.
  • Kapten melakukan Inspeksi hingga kebelakang barisan untuk memastikan semua peserta telah memberikan tanda siap ( mengancungkan ibu jari )
  • Setelah memastikan peserta siap, jumlah peserta sesuai rencana, urutan peserta telah sesuai dan petugas Touring telah siap, maka Kapten kembali keposisinya kemudian memberikan isyarat keberangkatan kepada Voorrijder dengan tanda mengancungkan ibu jari tangan.

ISYARAT SELAMA TOURING

  • Mengangkat tangan dan mengayunkan ke arah depan, adalah tanda bahwa Konvoi bergerak lurus. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, dan harus diikuti oleh semua peserta Touring.( Gambar 1 )

  • Mengayunkan tangan ke arah bawah, adalah tanda unuk memperlambat kecepatan dan berhati – hati. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, Safety Office serta Sweaper dan harus diikuti oleh peserta Touring.( Gambar 2 )

  • Mengarahkan Tangan ke arah Kanan atau Kiri, adalah tanda bahwa Konvoi berbelok ke arah Kanan atau Kiri. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, dan diikuti oleh peserta Touring ( Gambar 3 )

  • Mengangkat tangan sambil mengepalkan jari tangan, adalah tanda untuk berhenti. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, Safety Officer, Sweaper dan diikuti oleh semua peserta Touring. ( Gambar 4 )

  • Menurunkan Kaki Kiri atau Kanan, adalah isyarat adanya Hambatan atau Halangan di sisi Kiri atau di sisi Kanan. Seperti : Lubang, Jalan Rusak, Pembatas Jalan yang membahayakan dll. Isyarat ini diawali oleh Voorrijder dan di ikuti oleh para peserta Touring.(Dilarang memberi tanda ke arah Pengguna jalan lain yang berada di jalur kanan lalu lintas ) Gambar 5.
  • Menurunkan kedua Kaki Kiri dan Kanan adalah isyarat adanya Hambatan atau Halangan. Seperti : Lubang, Jalan Rusak, Polisi Tidur, Perbatasan Jembatan, Rel Kereta Api, dll.( Gambar 6 )

PERHATIAN !!! Pemberian isyarat, harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, peserta Touring atau Konvoi dan Pengguna Jalan Lainya, sehingga tidak terjadi kecelakaan dikarenakan usaha menyampaikan Isyrat.

Read more...

SOP KONVOI TOURING

TATA CARA MELAKUKAN KONVOI DAN PETUGAS-PETUGAS YANG HARUS ADA PADA BARISAN KONVOI STANDARD OPERATING PROCEDURE 1. Tujuan Menjamin agar perjalanan mengendarai Motor secara bersama-sama, dapat berlangsung dengan selamat, tertib dan aman. 2. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku untuk semua bikers yang melakukan perjalanan bersama. 3. Defenisi 3.1. Kapten adalah pengendara Motor yang memimpin perjalanan touring. 3.2. Leader adalah pengendara Motor yang memimpin barisan konvoi. 3.3. Safety Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur atau jalan yang akan dilalui oelh peserta konvoi. 3.4. Sweeper adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta touring selama perjalanan. 3.5. Technical Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis kendaraan peserta touring. 3.6. Formasi adalah bentuk susunan pengendara Motor dalam barisan selama perjalanan touring. 4. Ketentuan Umum 4.1. Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang kapten dan setidak tidaknya dibantu oleh 1 orang leader, 2 orang safety officer, 2 orang Sweeper dan 1 orang technical officer. 4.2. Kapten adalah pimpinan tertinggi dalam suatu group pengendara Motor yang melaksanakan touring. 4.3. Semua peserta touring tanpa kecuali harus menaati etika touring sebagai berikut: 4.3.1. Datang dan berangkat tepat pada waktu yang telah ditentukan. 4.3.2. Mematuhi peraturan lalu lintas ( dilarang keras menerobos lampu merah, berhenti sembarangan, dll ). 4.3.3. Tidak turut mengatur perjalan touring, kecuali petugas yang berhak untuk mengatur. 4.3.4. Dilarang keras untuk mengintimidasi pengguna jalan lain (memukul, menendang, meludahi, atau bentuk-bentuk arogansi lainnya). 4.3.5. Tidak saling mendahuli atau berebut jalan. 4.3.6. Tidak melakukan manufer berbahaya (lepas tangan, zig-zag, geber-geber knalpot, aksi-aksi spektakuler, dll). 4.3.7. Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu lintas sehingga harus masuk kedalam barisan konvoi. 4.3.8. Tidak menggunakan sirine atau klakson yang berlebihan terutama pada kondisi macet, kecuali untuk kondisi darurat. 4.3.9. Memberikan salam penghormatan dengan mengacungkan ibu jari kanan atau kiri kepada sesama rombongan konvoi lain dan kepada polisi yang bertugas dijalanan. 4.3.10. Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi jalan dan keperluan perjalanan. 4.3.11. Konvoi selelu diusahakan berada di jalur kiri dan tertib. 4.3.12. Memberikan isyarat yang sopan saat meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan ibu jari. 4.3.13. Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara. 4.3.14. Tidak egois, pemaaf dan empathy (mengalah) terhadap pengendara lain (pengguna jalan). 4.3.15. Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan benar. 4.3.16. Dapat mempertahankan suasana hati yang positif (bersabar). 4.3.17. Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas provokasi dari pengendara lain. 4.3.18. Dapat mengontrol emosi yang berubah-ubah. 4.4. Semua peserta touring tanpa terkecuali harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut: 4.4.1. Kaca spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik (dicek oleh kapten). 4.4.2. Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik, ban kendaraan dalam kondisi layak pakai. 4.4.3. Rem (depan dan belakang) berfungsi dengan baik. 4.4.4. Klakson berfungsi dengan baik. 4.4.5. Memiliki dan membawa surat-surat kendaraan serta pengenal diri (STNK, SIM dan KTP). 4.4.6. Tools kit standard tersedia. 4.4.7. Oli, minyak rem, kampas rem, dalam kondisi layak pakai. 4.4.8. Bahan bakar penuh. 4.5. Semua peserta touring tanpa terkecuali harus dalam kondisi prima tidak dalam pengaruh obat-obatan dan alcohol, serta melengkapi dirinya minimal dengan kondisi sebagai berikut: 4.5.1. Membawa obat-obatan untuk P3K dan obat-obatan kesehatan pribadi. 4.6. Perlengkapan standar petugas touring: 4.6.1. Rompi khusus touring 4.6.2. Sirine atau klakson khusus. 4.6.3. Lampu rotator. 4.6.4. Strobo. 4.6.5. RF communicator (Handy Talkie). 4.6.6. Safety flash light (hazzard). tetap saling menghargai sesama pengguna jalan. 5. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1. Kapten 5.1.1. Membawahi leader, safety officer, Sweeper, dan technical officer. 5.1.2. Bertanggung jawab untuk membawa peserta touring ketujuan dengan selamat dan aman dibantu oleh petugas touring. 5.1.3. Membatalkan perjalanan atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan perjalanan. 5.1.4. Atas dasar keselamatan dan keamanan berhak menolak seseorang menjadi peserta touring. 5.1.5. Menyusun rencana route perjalanan, lama perjalanan, menentukan tempat penghentian sementara, peserta touring, petugas touring dan potensi bahaya. 5.1.6. Menyampaikan rencana route perjalanan, lama perjalanan, menentukan tempat penghentian sementara, peserta touring, petugas touring dan potensi bahaya kepada peserta touring sebelum keberangkatan touring. 5.1.7. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan kondisi kendaraan dan peserta touring. 5.1.8. Memberikan isyarat dimulainya touring. 5.1.9. Mengendalikan perjalanan touring melalui isyarat radio komunikasi. 5.2. Leader 5.2.1. Mengikuti instruksi kapten. 5.2.2. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.2.3. Membawahi safety officer dan Sweeper. 5.2.4. mengatur kecepatan dan arah perjalan touring. 5.2.5. Mengatur formasi konvoi dengan memberikan isyarat tangan atau radio. 5.2.6. Meminta bantuan safety officer untuk melihat dan mengamankan kondisi lalu lintas yang akan dilalui. 5.3. Safety Officer 5.3.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.3.2. Memperhatikan kondisi lalu lintas serta kendaraan-kendaraan yang lain dan kemudian memberi tahu kepada kapten, leader dan peserta touring melalui radio tentang kemungkinan yang membahayakan dari bagian depan dan belakang konvoi seperti misalnya kendaraan yang akan menyerobot jalur peserta konvoi dan kendaraan yang akan menyalip konvoi. 5.3.3. Mengawasi jalur yang menyempit dan masuk ke jalur yang menyempit tersebut untuk “menutup pintu” bagi kendaraan lain yang akan berbaur ke dalam formasi. 5.3.4. berganti/pindah jalur sebelum peserta touring, untuk menyarankan jalur sehingga peserta touring dapat memasuki jalur perjalanan dengan aman. 5.4. Sweeper 5.4.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.4.2. Memastikan semua peserta touring tetap dalam formasi barisan konvoi. 5.4.3. Mengawasi formasi dan memberitahu kapten masalah yang mungkin terjadi pada konvoi. 5.4.4. Mengatur formasi agar tetap sesuai yang diinginkan oleh leader. 5.4.5. Mengatur jarak antar peserta touring, sehingga formasi touring tetap sebagai satu kesatuan barisan. 5.4.6. Memberikan bantuan / tanggapan atas kondisi darurat yang dialami oleh peserta touring. 5.4.7. Mengingatkan peserta touring bila melakukan pelanggaran etika selama touring. 5.4.8. Menanggapi tindakan provokativ yang mengganggu peserta touring dari pengendara lain, dan melaporkan setiap perkembangan situasinya kepada kapten melalui radio. 5.5. Technical Officer 5.5.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.5.2. Mengkoordinir tersedianya bantuan teknis, baik berupa spare parts maupun tenaga terampil. 5.5.3. Memberikan bantuan tennis terhadap kerusakan teknis yang dialami peserta touring, dan memberikan saran kepada kapten apakah perjalanan touring tetap diteruskan atau dihentikan. 5.6. Peserta Touring 5.6.1. Mengetahui rute touring, lama perjalanan dan tempat pemberhentian sementara. 5.6.2. Mengikuti instruksi leader, dan Sweeper yang diberikan melalui isyarat tangan, kaki ataupun radio. 5.6.3. Menyampaikan informasi ke kapten dan Sweeper tentang kondisi dirinya, kendaraannya atau lingkungan sekitarnya yang dapat mengakibatkan terganggunya touring.

1. Formasi dan Isyarat 6.1. Formasi 1 6.1.1. Formasi 1 adalah berbaris 1 kebelakang, yaitu peserta konvoi berbaris 1 dari mulai terdepan (leader) sampai kebelakang (Sweeper). 6.1.2. Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh leader dengan mengangkat satu jari telunjuk. 6.1.3. Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta touring. 6.2. Formasi 2 6.2.1. Formasi 2 adalah berbaris2 kebelakang, yaitu dimana peserta berbaris masing-masing 2 dari mulai barisan terdepan hingga belakang (Sweeper). Bila jumlah peserta ganjil, technical officer atau petugas paling belakang berada ditengah. 6.2.2. Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh leader dengan mengangkat satu jari telunjuk. 6.2.3. Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta touring. 6.3. Isyarat Dimulainya Touring 6.3.1. Mengacungkan ibu jari, berarti kondisi mobil dan pengendara siap untuk memulai touring. 6.3.2. Isyarat ini diawali oleh leader, kemudian diikuti oleh seluruh peserta touring untuk menyatakan dirinya siap memulai touring. 6.3.3. Kondisi siap berangkat adalah, perlengkapan pengendara telah selesai dipakai ( sarung tangan, helm, dll ) mesin motor telah hidup, lampu depan telah hidup, lampu hazard atau lampu sign kanan telah menyala. 6.3.4. Kapten melakukan inspeksi hingga kebelakang barisan untuk memastikan semua peserta telah memberikan tanda siap ( mengacungkan ibu jari ). 6.3.5. Setelah memastikan peserta siap, jumlah peserta sesuai rencana, urutan peserta telah sesuai dan petugas touring telah siap, maka kapten kembali ke posisinya kemudian memberikan isyarat keberangkatan kepada leader dengan tanda mengacungkan ibu jari. 6.3.6. Leader menyalakan sirene atau klakson sebagai tanda dimulainya touring. 7. Defenisi Petugas Petugas adalah sekelompok pengendara (rider) yang ditunjuk oleh kapten perjalanan (road captain) untuk mengawasi dan mengantarkan rombongan ke tempat tujuan. Petugas terdiri dari : 1. Kapten (road captain) 2. Safety Officer 3. Leader 4. Sweeper 5. Technical Officer Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah peserta rombongan. Petugas harus memiliki komitmen yang tinggi terhgadap semangat keselamatan, kenyamanan dan kesehatan. 8. Tugas dan Tanggung Jawab 8.1. Safety Officer (SO) 8.1.1. Posisi : 1. Posisi SO adalah 10-100 meter dari leader pada kondisi ideal (lokasi jalan rerlatif sepi) dan 0-10 meter pada kondisi macet. 2. Pada formasi 2 posisi SO kanan dan kiri, jarak antara kedua SO adalah 5-20 meter kondisi ideal, dan disesuaikan dengan kondisi dalam perjalanan. 8.1.2. Tugas : 1. Mengawasi jalan yang akan dilalui oleh rombongan. 2. Berada didepan rombongan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Leader untuk memutuskan pemilihan jalan, serta menghindari potensi bahaya dari kendaraan yang berlawanan arah. 3. Menginformasikan dengan kode isyarat kepada kendaraan dari arah berlawanan untuk tetap berada di jalur (menunda kendaraan arah berlawanan untuk mendahului). 4. Berhenti pada setiap persimpangan jalan untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu, missal : Blocking jalan (jika tidak ada lampu merah). Pada saat persimpangan jalan tanpa lampu merah ataupun darurat lainnya pemblockingan harus bertahan hingga Sweeper tengah mengambil alih posisi blocking hingga barisan rombongan terakhir melewatinya dan kemudian mengambil posisi kembali keasalnya. 5. Berhenti pada tempat yang aman dan mengawasi rombongan yang terputus akibat lampu merah, dan mengambil alih posisi leader sementara. 6. Memberikan kode-kode isyarat kepada Leader. 7. Dengan menggunakan radio communicator berkomunikasi dengan leader untuk menginformasikan kondisi dan pilihan jalan yang sebaiknya dilalui. 8.1.3. Tanggung jawab : 1. SO bertanggung jawab langsung kepada kapten perjalanan. 2. SO harus memiliki pengetahuan akan perjalanan yang akan dilalui. 3. SO betanggung jawab akan penanganan kodisi keamanan perjalanan pada posisi depan. 8.2. Leader 8.2.1. Posisi : 1. Posisi Leader dalam rombongan adalah posisi terdepan setelah SO. 2. Pada formasi 2 posisi kanan formasi diisi oleh leader dan sisi sebelah kiri adalah kapten atau peserta biasa. 8.2.2. Tugas : 1. Menggerakan konvoi setelah mendapatkan informasi dari Sweeper belakang bahwa seluruh rombongan sudah siap bergerak. 2. Memimpin rombongan dengan aman dan nyaman. 3. Mengatur kecepatan dan menghindari terputusnya rombongan karena lampu merah, dengan cara memperhatikan kondisi lampu sehingga rombongan dapat melalui persimpangan (kondisi kuning sebaiknya berhanti). 4. Memperkirakan dan mengkalkulasi kemungkinan rombongan dapat melalui kondisi jalan seperti ; mendahului kendaraan lain, jalan rusak, dll. 5. Jika dibutuhkan, Leader menghentikan rombongan setelah dapat informasi dari petugas lainnya dan membawa rombongan ke lokasi yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Untuk melakukan pemberhentian hendaknya ; leader mencari lokasi berhenti yang memungkinkan seluruh rombongan berhenti diluar ruas jalan, seluruh rombongan harus berada diluar ruas jalan. 6. Saat melewati atau menghadapi kemacetan, leader hendaknya tidak melakukan penyusupan zig-zag, tetapi menjaga rombongan tetap lurus dan rapih, kecuali SO dan Sweeper. 7. Memberikan kode-kode isyarat kepada rombongan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan. 8. Pada saat berputar arah U-turn atau berpindah ke ruas jalan, leader harus menunggu Sweeper belakang telah mengamankan potensi bahaya dari belakang dengan posisi Sweeper belakang telah berada di ruas kiri yang akan diambil oleh konvoi. 8.2.3. Tanggung Jawab : Leader bertanggung jawab langsung kepada Road Captain (kapten perjalanan)
Read more...

DI KALA TOURING , PENTINGNYA POSISI LAJUR

Quantcast

TouringWell,… posisi lajur (lane position) memegang peranan penting… dalam mengendarai motor… terutama pada saat touring … !!! Di tanya kenapa … ??? Pada saat touring,… speed motor relatif kenceng dibandingkan jalan di dalam kota… !!! Kemudian banyak blind curve (tikungan buta)… jadi sekali salah ngambil posisi… kecelakaan bakalan mengintai … So.. kira-kira posisi lajur dimana yang relatif aman …

Jika pada posisi kosong… tidak ada masalah jika mau ditengah lajur ataupun agak kekanan sedikit (jika pada posisi left-handed seperti di Indonesia red.) … !!! Jika didepan ada mobil… lebih baik jika agak kekanan… namun masih dilajur kiri (jika di Indonesia red.)… !!! Hal ini untuk menghindari jika sewaktu-waktu mobil mengerem… kita masih punya waktu untuk menghindar ke kanan … !!! Jika pada posisi belok… terutama pada blind curve… lebih bagus mengambil late apex… agar bisa melihat kondisi di depan kita… !!!

Jika mau mengovertake,… pastikan dulu kondisi aman… dan cukup waktu bahwa kendaraan didepan memang bisa diovertake… !!! Setelah melakukan overtake.. langsung masuk ke lajur lagi… !!! Last,… memang lane position ini bisa dipelajari … dengan sering melakukan safety riding … misalnya di Sentul.. ataupun mengikuti touring dengan perlahan meningkatkan tingkat kesulitannya … !!! Yang pasti seeh … semuanya memang perlu latihan… dan banyak belajar… betul ndaaak… ??? :D

Read more...

APEL BESAR MENUJU JAWA TENGAH AMAN, TERTIB, SELAMAT DAN LANCAR

Dinamika lalu lintas yang kian hari menunjukan kenaikan yang sangat signifikan, tentu hal ini berdampak padasemakin meningkatnya perekonomian global yang kita rasakan saat ini. Dengan pertumbuhan perekonomian ini sejalan dengan perkembangan distribusi barang dan jasa yang berimbas pada sector transportasi terutama mobiliotas darat. “Sejalan berkembangnya distribusi barang dan jasa secara signifikasn menunjukan grafik yang terus menanjak, hal ini berimbas pada sektor transportasi darat,” kata Irjen.Pol Alex B Triatmodjo saat membacakan sambutan Kapolda Jateng pada acara Apel Besar Kota Tertib (19/11) di Lapangan Simpanglima. “Ini merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk mengajak masyarakat Jawa Tengah, melakukan gerakan moral agar membudayakan tertib lalu lintas dijalan dengan ajakan AYO TERTIB LALU LINTAS,”tandasnya. Dikatakan dengan membudayakan tertib berlalulintas diharapkan tercipta suatu kondisi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelencaran melintas yang kondusif di wilayah Jawa Tengah. Dari data yang dihimpun dan evaluasi Polri selama 2008 di Jawa Tengah telah terjadi 9.964 kali kecelakaan dengan korban meninggal dunia 1.425 jiwa, luka-luka 15.052 jiwa dan kerugian material mencapai 12 miliyar. “Ini merupakan suatu angka yang bila diilustrasikan secara kuantitas melebihi korban jiwa di Sumatera Barat,”ungkap Alex. Dengan disahkannya undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan jalan, perbaikan sarana prasanara jalan sampai terobosan stakeholder telah dilakukan beberapa tahun terakhir. Diantaranya penegakan hokum, pendidikan berlalu lintas, rekayasa berlalu lintas dan regristasi kendaraan yang tepat, hal ini terkait dengan kelayakan jalan. Seiring dengan hal tersebut perbaikan sarana prasarana jalan terus berjalan semua bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, yang berujung berkurangnya angka kecelakaan dan kematian akhibat kecelakaan lalu lintas. Kesemuanya bertumpu pada kesadaran masyarakat untuk menegakan budaya tertib lalu lintas dan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.”Berarti menekan kecelakan lalu lintas bukan tanggungjawab Polri atau pemerintah saja,” unmgkap Alex. Dijelaskan hal ini didasarkan data penyebab kecelakan lau lintas 80,02 % disebabkan oleh factor kelalian manusia. Dalam kegiatan Apel Besar ini juga ditandatangani nota kesepakatan polri dan kepala daerah tingkat II, pembagian 5.000 helm, pengecatan marka di 1471 titik wilayah Jawa Tengah, penanaman 302 pohon penghijaandisepanjang jalan wilayah jawatengah. Hal ini guna mendukung program Gubernur Jawa Tengah “ Bali Desa Mbangun Desa”. Juga dicanangkan Lomba Desa Tertib Lalu Lintas diseluruh wilayah JawaTengah. Apabila kita semua dapat tertib lalu lintas, kemacetan dapat teratasidengan baikdan secara langsung dan tidak langsung mendukung pembangunan Jawa Tengah. Dikatakan dengan kegiatan ini akan menjadi momentum guna mengetuk lubuk hati setiap warga, mulai dari sekarang, mulai dari hal terkecil dalam berlalu lintas memantapkan hati kita tertib lalu lintas akan membudayakan dan mecerminkan jati diri masyarakat Jawa tengah. Ada empat hal yang sangat dengan diadakannya Apel Besar Kota tertib, yang pertama setiap individu menjadi agen tertib lalu lintas terhadap lingkungan dan menjadi contoh dalam berlalu lintas, kedua meningkatkan sinergisitas dan kerjasama antar stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam memecahkan masalah lalulintas yang ada. Ketigadengan keterlibatan partisipasi aktif masyarakat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, mengidentifikasikan masalah lalulintas sehingga dapat pemecehgan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir ikut mendukung segala upaya dan kegiatan dalam mewujudkan Jawa Tengah aman, tertib, selamat dan lancar, sehingga Jawa Tengah menjadi tujuan investasi dan wisata dimana bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Read more...

Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Marka Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung? Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya baca di http: www.djpp.depkumham.go.id

Read more...

0

YAMAHA VIXION FACELIFT 2010

Yamaha vixion will get new friend,Yamaha V-Ixion Facelift . http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/vixi_facelift3.jpg http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs028.snc3/11542_106292006047650_100000005540135_157671_5285562_n.jpg
But this is with the girl
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/newvixi3_web.jpg
Head lamp
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/11/newvixi2_web.jpg
Engine
http://ninja250r.files.wordpress.com/2009/12/13549_1205032057934_1592630841_506311_4402029_n.jpg
Full Body Yamaha V-Ixion Facelift
Read more
0

S.O.P TOURING 2

S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Convoy dan Touring, itu adalah prosedur dasar bagi para pengendara motor, baik itu club maupun komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan.. prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan.. prosedur ini berlaku bagi rombongan di atas 10 motor.. dan memiliki petugas2 yang diberikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. Petugas2 tersebut antara lain..

  • Kapten adalah pengendara sepeda motor yang memimpin perjalanan touring.
  • Voorrijder adalah pengendara sepeda motor yang memimpin barisan konvoi.
  • Safety Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur atau jalan yang akan dilalui oleh peserta konvoi
  • Sweaper adalah peserta touring yang ditunjuk, untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta touring selama perjalanan.
  • Technical Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis kendaraan peserta touring.
  • Formasi adalah bentuk susunan pengendara sepeda motor dalam barisan selama perjalanan touring.

Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang Kapten dan setidak- tidaknya dibantu oleh 1 (satu) orang Voorrijder, 2 (dua) orang Safety Officer, 2 orang Sweaper, 1 orang Technical Officer. Jangan lupa.. Kapten adalah Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara sepeda motor yang melaksanakan touring. Setiap perserta Touring.. harus mematuhi peraturan2 yang diberlakukan oleh para petugas, Seperti…

  • Datang dan berangkat tepat pada waktu yang telah ditentukan.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas (dilarang keras menerobos lampu merah, berhenti sembarangan, dll.)
  • Dilarang keras mengintimidasi pengguna jalan lain (memukul, menendang, melukai, meludahi, atau bentuk2 arogansi lainnya)
  • Tidak saling mendahului atau berebut jalan.
  • Tidak melakukan manuver2 atau atraksi2 berbahaya saat touring berlangsung ( lepas tangan, angkat ban, zig –zag, memainkan kenalpot berlebihan, dan aksi2 yang lainnya yang bisa membahayakan pengguna jalan lain dan peserta Touring)
  • Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu lintas, harus masuk dalam barisan konvoi.
  • Tidak menggunakan Sirine dan Klakson secara berlebihan terutama pada saat kondisi macet, kecuali untuk kondisi Emergency. ( Sirine boleh di gunakan, jika menggunakan pengawalan Kepolisian, Surat Kepolisian, Menyalip Truck dan sejenisnya, Memberikan isyarat Touring dimulai atau memang dalam keadaan darurat.)
  • Memberikan salam penghormatan dangan mengancungkan ibu jari kanan atau kiri atau membunyikan klakson 1 kali kepada polisi yang berugas di jalanan.
  • Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi jalan ( batas maksimal 80 Kpj, untuk luar kota, dalam kota 60 Kpj.)
  • Konvoi selalu diusahakan berada di jalur Kiri.( Dalam kondisi – kondisi tertentu, boleh menggunakan jalur kanan, dengan memperhatikan kondisi sekitarnya )
  • Memberikan isyarat Sopan saat meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan Ibu jari kanan atau kiri.
  • Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara.
  • Tidak Egois, pemaaf dan empaty ( mengalah ) terhadap pengendara lain ( pengguna jalan )
  • Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan benar.
  • Dapat mempertahankan suasana hati yang Positif
  • Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas Provokasi dari pengendara lain.
  • Dapat mengontrol Emosi yang berubah ubah.

Untuk kenyamanan dan keamanan, semua peserta touring & petugas tanpa terkecuali, harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :

  • Kaca Spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik.
  • Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik, Ban kendaraan dalam kondisi layak jalan.
  • Rem depan dan belakang berfungsi dengan baik.
  • Klakson dan Reting ( kanan dan kiri ) berfungsi dengan baik.
  • Memiliki dan membawa surat2 kendaraan serta pengenal diri ( STNK, SIM C, KTP )
  • Tools Kit standard tersedia.
  • Oli, Minyak Rem, Kampas Rem, Rantai, Ban, dalam kondisi layak pakai.
  • Bahan Bakar Full.

Naah.. jika kelengkapan Kendaraan sudah siap.. jangan lupa juga, setiap Peserta dan Petugas harus dalam keadaan Prima.. tidak dalam pengaruh Obat2an dan Alkohol, Serta melengkapi diri minimal dengan kondisi sebagai berikut:

  • Menggunakan Helm Full Face atau Half Face, dengan kondisi yang layak pakai. ( Dilarang menggunakan Helm Topi atau Cetok, atau tidak menggunakan helm sama sekali.)
  • Menggunakan sarung tangan.
  • Menggunakan sepatu
  • Memakai Body Protector, minimal Jaket tebal.
  • Membawa Jas Hujan.
  • Membawa perlengkapan P3K dan Obat2 Kesehatan untuk keperluan Pribadi

Tidak ketinggalan dengan alat bantu Petugas.. harus juga melengkapi diri minimal dengan Kondisi sebagai berikut :

  • Rompi Spotlights ( Warna Cerah atau memantul )
  • Sirine atau Klakson khusus.
  • Strobo / Blitz ( Sebagai tanda bagi pengedara lawan arahnya )
  • RF Communicator
  • Safety Flash Light ( Lampu panjang, yang bisa kedap kedip, biasa di pake Pak Polisi mengatur lalulintas )

Untuk masalah Formasi dalam berkendara saat Konvoi.. Ada 2 Tipe, Formasi 1 & Formasi 2..

  • Formasi 1 adalah berbaris 1 kebelakang dengan yrytan Voorrijder di Depan, Para Peserta dan Kapten Konvoi serta Safety Officer, Technical Officer, paling belakang Sweaper. Jarak antar pengendara 1 – 2 Meter. Dengan simbol, mengangkat satu Jari Telunjuk Tangan ke arah Atas.
  • Formasi 2 adalah berbaris 2 kebelakang dengan posisi Selang – Seling. Jika jumlah peserta ganjil.. Maka Sweaper berada di belakang tengah barisan. Dengan simbol mengangkat Jari posisi menunjukkan angka 2.

Jangan lupa.. Setiap simbol Formasi yang diacungkan oleh Voorrijder, Harus di ikuti dan memberi tahu para peserta dibelakangnya, dengan simbol yang sama…

formasi

Dibawah ini adalah contoh gambar Isyarat, saat start konvoi, saat konvoi, dan saat convoi berhenti…

ISYARAT DIMULAINYA TOURING

  • Mengancungkan ibu jari, berarti kondisi motor dan pengendara siap untuk memulai Touring.
  • Isyarat ini diawali oleh Voorrijder, kemudian diikuti oleh seluruh peserta touring untuk menyatakandirinya siap memulai Touring.
  • Kondisi siap berangka adalah, perlengkapan pengendara telah selesai dipakai ( sarung tangan, helm, dll ) mesin motor telah hidup, lampu depan telah hidup, lampu Hazard atau lampu sign kanan telah menyala.
  • Kapten melakukan Inspeksi hingga kebelakang barisan untuk memastikan semua peserta telah memberikan tanda siap ( mengancungkan ibu jari )
  • Setelah memastikan peserta siap, jumlah peserta sesuai rencana, urutan peserta telah sesuai dan petugas Touring telah siap, maka Kapten kembali keposisinya kemudian memberikan isyarat keberangkatan kepada Voorrijder dengan tanda mengancungkan ibu jari tangan.

ISYARAT SELAMA TOURING

  • Mengangkat tangan dan mengayunkan ke arah depan, adalah tanda bahwa Konvoi bergerak lurus. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, dan harus diikuti oleh semua peserta Touring.( Gambar 1 )

  • Mengayunkan tangan ke arah bawah, adalah tanda unuk memperlambat kecepatan dan berhati – hati. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, Safety Office serta Sweaper dan harus diikuti oleh peserta Touring.( Gambar 2 )

  • Mengarahkan Tangan ke arah Kanan atau Kiri, adalah tanda bahwa Konvoi berbelok ke arah Kanan atau Kiri. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, dan diikuti oleh peserta Touring ( Gambar 3 )

  • Mengangkat tangan sambil mengepalkan jari tangan, adalah tanda untuk berhenti. Isyarat ini disampaikan oleh Voorrijder, Safety Officer, Sweaper dan diikuti oleh semua peserta Touring. ( Gambar 4 )

  • Menurunkan Kaki Kiri atau Kanan, adalah isyarat adanya Hambatan atau Halangan di sisi Kiri atau di sisi Kanan. Seperti : Lubang, Jalan Rusak, Pembatas Jalan yang membahayakan dll. Isyarat ini diawali oleh Voorrijder dan di ikuti oleh para peserta Touring.(Dilarang memberi tanda ke arah Pengguna jalan lain yang berada di jalur kanan lalu lintas ) Gambar 5.
  • Menurunkan kedua Kaki Kiri dan Kanan adalah isyarat adanya Hambatan atau Halangan. Seperti : Lubang, Jalan Rusak, Polisi Tidur, Perbatasan Jembatan, Rel Kereta Api, dll.( Gambar 6 )

PERHATIAN !!! Pemberian isyarat, harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, peserta Touring atau Konvoi dan Pengguna Jalan Lainya, sehingga tidak terjadi kecelakaan dikarenakan usaha menyampaikan Isyrat.

Read more
0

SOP KONVOI TOURING

TATA CARA MELAKUKAN KONVOI DAN PETUGAS-PETUGAS YANG HARUS ADA PADA BARISAN KONVOI STANDARD OPERATING PROCEDURE 1. Tujuan Menjamin agar perjalanan mengendarai Motor secara bersama-sama, dapat berlangsung dengan selamat, tertib dan aman. 2. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku untuk semua bikers yang melakukan perjalanan bersama. 3. Defenisi 3.1. Kapten adalah pengendara Motor yang memimpin perjalanan touring. 3.2. Leader adalah pengendara Motor yang memimpin barisan konvoi. 3.3. Safety Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur atau jalan yang akan dilalui oelh peserta konvoi. 3.4. Sweeper adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta touring selama perjalanan. 3.5. Technical Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis kendaraan peserta touring. 3.6. Formasi adalah bentuk susunan pengendara Motor dalam barisan selama perjalanan touring. 4. Ketentuan Umum 4.1. Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh seorang kapten dan setidak tidaknya dibantu oleh 1 orang leader, 2 orang safety officer, 2 orang Sweeper dan 1 orang technical officer. 4.2. Kapten adalah pimpinan tertinggi dalam suatu group pengendara Motor yang melaksanakan touring. 4.3. Semua peserta touring tanpa kecuali harus menaati etika touring sebagai berikut: 4.3.1. Datang dan berangkat tepat pada waktu yang telah ditentukan. 4.3.2. Mematuhi peraturan lalu lintas ( dilarang keras menerobos lampu merah, berhenti sembarangan, dll ). 4.3.3. Tidak turut mengatur perjalan touring, kecuali petugas yang berhak untuk mengatur. 4.3.4. Dilarang keras untuk mengintimidasi pengguna jalan lain (memukul, menendang, meludahi, atau bentuk-bentuk arogansi lainnya). 4.3.5. Tidak saling mendahuli atau berebut jalan. 4.3.6. Tidak melakukan manufer berbahaya (lepas tangan, zig-zag, geber-geber knalpot, aksi-aksi spektakuler, dll). 4.3.7. Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu lintas sehingga harus masuk kedalam barisan konvoi. 4.3.8. Tidak menggunakan sirine atau klakson yang berlebihan terutama pada kondisi macet, kecuali untuk kondisi darurat. 4.3.9. Memberikan salam penghormatan dengan mengacungkan ibu jari kanan atau kiri kepada sesama rombongan konvoi lain dan kepada polisi yang bertugas dijalanan. 4.3.10. Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi jalan dan keperluan perjalanan. 4.3.11. Konvoi selelu diusahakan berada di jalur kiri dan tertib. 4.3.12. Memberikan isyarat yang sopan saat meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan ibu jari. 4.3.13. Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara. 4.3.14. Tidak egois, pemaaf dan empathy (mengalah) terhadap pengendara lain (pengguna jalan). 4.3.15. Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan benar. 4.3.16. Dapat mempertahankan suasana hati yang positif (bersabar). 4.3.17. Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas provokasi dari pengendara lain. 4.3.18. Dapat mengontrol emosi yang berubah-ubah. 4.4. Semua peserta touring tanpa terkecuali harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut: 4.4.1. Kaca spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik (dicek oleh kapten). 4.4.2. Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik, ban kendaraan dalam kondisi layak pakai. 4.4.3. Rem (depan dan belakang) berfungsi dengan baik. 4.4.4. Klakson berfungsi dengan baik. 4.4.5. Memiliki dan membawa surat-surat kendaraan serta pengenal diri (STNK, SIM dan KTP). 4.4.6. Tools kit standard tersedia. 4.4.7. Oli, minyak rem, kampas rem, dalam kondisi layak pakai. 4.4.8. Bahan bakar penuh. 4.5. Semua peserta touring tanpa terkecuali harus dalam kondisi prima tidak dalam pengaruh obat-obatan dan alcohol, serta melengkapi dirinya minimal dengan kondisi sebagai berikut: 4.5.1. Membawa obat-obatan untuk P3K dan obat-obatan kesehatan pribadi. 4.6. Perlengkapan standar petugas touring: 4.6.1. Rompi khusus touring 4.6.2. Sirine atau klakson khusus. 4.6.3. Lampu rotator. 4.6.4. Strobo. 4.6.5. RF communicator (Handy Talkie). 4.6.6. Safety flash light (hazzard). tetap saling menghargai sesama pengguna jalan. 5. Tanggung Jawab dan Wewenang 5.1. Kapten 5.1.1. Membawahi leader, safety officer, Sweeper, dan technical officer. 5.1.2. Bertanggung jawab untuk membawa peserta touring ketujuan dengan selamat dan aman dibantu oleh petugas touring. 5.1.3. Membatalkan perjalanan atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan perjalanan. 5.1.4. Atas dasar keselamatan dan keamanan berhak menolak seseorang menjadi peserta touring. 5.1.5. Menyusun rencana route perjalanan, lama perjalanan, menentukan tempat penghentian sementara, peserta touring, petugas touring dan potensi bahaya. 5.1.6. Menyampaikan rencana route perjalanan, lama perjalanan, menentukan tempat penghentian sementara, peserta touring, petugas touring dan potensi bahaya kepada peserta touring sebelum keberangkatan touring. 5.1.7. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan kondisi kendaraan dan peserta touring. 5.1.8. Memberikan isyarat dimulainya touring. 5.1.9. Mengendalikan perjalanan touring melalui isyarat radio komunikasi. 5.2. Leader 5.2.1. Mengikuti instruksi kapten. 5.2.2. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.2.3. Membawahi safety officer dan Sweeper. 5.2.4. mengatur kecepatan dan arah perjalan touring. 5.2.5. Mengatur formasi konvoi dengan memberikan isyarat tangan atau radio. 5.2.6. Meminta bantuan safety officer untuk melihat dan mengamankan kondisi lalu lintas yang akan dilalui. 5.3. Safety Officer 5.3.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.3.2. Memperhatikan kondisi lalu lintas serta kendaraan-kendaraan yang lain dan kemudian memberi tahu kepada kapten, leader dan peserta touring melalui radio tentang kemungkinan yang membahayakan dari bagian depan dan belakang konvoi seperti misalnya kendaraan yang akan menyerobot jalur peserta konvoi dan kendaraan yang akan menyalip konvoi. 5.3.3. Mengawasi jalur yang menyempit dan masuk ke jalur yang menyempit tersebut untuk “menutup pintu” bagi kendaraan lain yang akan berbaur ke dalam formasi. 5.3.4. berganti/pindah jalur sebelum peserta touring, untuk menyarankan jalur sehingga peserta touring dapat memasuki jalur perjalanan dengan aman. 5.4. Sweeper 5.4.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.4.2. Memastikan semua peserta touring tetap dalam formasi barisan konvoi. 5.4.3. Mengawasi formasi dan memberitahu kapten masalah yang mungkin terjadi pada konvoi. 5.4.4. Mengatur formasi agar tetap sesuai yang diinginkan oleh leader. 5.4.5. Mengatur jarak antar peserta touring, sehingga formasi touring tetap sebagai satu kesatuan barisan. 5.4.6. Memberikan bantuan / tanggapan atas kondisi darurat yang dialami oleh peserta touring. 5.4.7. Mengingatkan peserta touring bila melakukan pelanggaran etika selama touring. 5.4.8. Menanggapi tindakan provokativ yang mengganggu peserta touring dari pengendara lain, dan melaporkan setiap perkembangan situasinya kepada kapten melalui radio. 5.5. Technical Officer 5.5.1. Bertanggung jawab kepada kapten. 5.5.2. Mengkoordinir tersedianya bantuan teknis, baik berupa spare parts maupun tenaga terampil. 5.5.3. Memberikan bantuan tennis terhadap kerusakan teknis yang dialami peserta touring, dan memberikan saran kepada kapten apakah perjalanan touring tetap diteruskan atau dihentikan. 5.6. Peserta Touring 5.6.1. Mengetahui rute touring, lama perjalanan dan tempat pemberhentian sementara. 5.6.2. Mengikuti instruksi leader, dan Sweeper yang diberikan melalui isyarat tangan, kaki ataupun radio. 5.6.3. Menyampaikan informasi ke kapten dan Sweeper tentang kondisi dirinya, kendaraannya atau lingkungan sekitarnya yang dapat mengakibatkan terganggunya touring.

1. Formasi dan Isyarat 6.1. Formasi 1 6.1.1. Formasi 1 adalah berbaris 1 kebelakang, yaitu peserta konvoi berbaris 1 dari mulai terdepan (leader) sampai kebelakang (Sweeper). 6.1.2. Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh leader dengan mengangkat satu jari telunjuk. 6.1.3. Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta touring. 6.2. Formasi 2 6.2.1. Formasi 2 adalah berbaris2 kebelakang, yaitu dimana peserta berbaris masing-masing 2 dari mulai barisan terdepan hingga belakang (Sweeper). Bila jumlah peserta ganjil, technical officer atau petugas paling belakang berada ditengah. 6.2.2. Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh leader dengan mengangkat satu jari telunjuk. 6.2.3. Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta touring. 6.3. Isyarat Dimulainya Touring 6.3.1. Mengacungkan ibu jari, berarti kondisi mobil dan pengendara siap untuk memulai touring. 6.3.2. Isyarat ini diawali oleh leader, kemudian diikuti oleh seluruh peserta touring untuk menyatakan dirinya siap memulai touring. 6.3.3. Kondisi siap berangkat adalah, perlengkapan pengendara telah selesai dipakai ( sarung tangan, helm, dll ) mesin motor telah hidup, lampu depan telah hidup, lampu hazard atau lampu sign kanan telah menyala. 6.3.4. Kapten melakukan inspeksi hingga kebelakang barisan untuk memastikan semua peserta telah memberikan tanda siap ( mengacungkan ibu jari ). 6.3.5. Setelah memastikan peserta siap, jumlah peserta sesuai rencana, urutan peserta telah sesuai dan petugas touring telah siap, maka kapten kembali ke posisinya kemudian memberikan isyarat keberangkatan kepada leader dengan tanda mengacungkan ibu jari. 6.3.6. Leader menyalakan sirene atau klakson sebagai tanda dimulainya touring. 7. Defenisi Petugas Petugas adalah sekelompok pengendara (rider) yang ditunjuk oleh kapten perjalanan (road captain) untuk mengawasi dan mengantarkan rombongan ke tempat tujuan. Petugas terdiri dari : 1. Kapten (road captain) 2. Safety Officer 3. Leader 4. Sweeper 5. Technical Officer Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah peserta rombongan. Petugas harus memiliki komitmen yang tinggi terhgadap semangat keselamatan, kenyamanan dan kesehatan. 8. Tugas dan Tanggung Jawab 8.1. Safety Officer (SO) 8.1.1. Posisi : 1. Posisi SO adalah 10-100 meter dari leader pada kondisi ideal (lokasi jalan rerlatif sepi) dan 0-10 meter pada kondisi macet. 2. Pada formasi 2 posisi SO kanan dan kiri, jarak antara kedua SO adalah 5-20 meter kondisi ideal, dan disesuaikan dengan kondisi dalam perjalanan. 8.1.2. Tugas : 1. Mengawasi jalan yang akan dilalui oleh rombongan. 2. Berada didepan rombongan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Leader untuk memutuskan pemilihan jalan, serta menghindari potensi bahaya dari kendaraan yang berlawanan arah. 3. Menginformasikan dengan kode isyarat kepada kendaraan dari arah berlawanan untuk tetap berada di jalur (menunda kendaraan arah berlawanan untuk mendahului). 4. Berhenti pada setiap persimpangan jalan untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu, missal : Blocking jalan (jika tidak ada lampu merah). Pada saat persimpangan jalan tanpa lampu merah ataupun darurat lainnya pemblockingan harus bertahan hingga Sweeper tengah mengambil alih posisi blocking hingga barisan rombongan terakhir melewatinya dan kemudian mengambil posisi kembali keasalnya. 5. Berhenti pada tempat yang aman dan mengawasi rombongan yang terputus akibat lampu merah, dan mengambil alih posisi leader sementara. 6. Memberikan kode-kode isyarat kepada Leader. 7. Dengan menggunakan radio communicator berkomunikasi dengan leader untuk menginformasikan kondisi dan pilihan jalan yang sebaiknya dilalui. 8.1.3. Tanggung jawab : 1. SO bertanggung jawab langsung kepada kapten perjalanan. 2. SO harus memiliki pengetahuan akan perjalanan yang akan dilalui. 3. SO betanggung jawab akan penanganan kodisi keamanan perjalanan pada posisi depan. 8.2. Leader 8.2.1. Posisi : 1. Posisi Leader dalam rombongan adalah posisi terdepan setelah SO. 2. Pada formasi 2 posisi kanan formasi diisi oleh leader dan sisi sebelah kiri adalah kapten atau peserta biasa. 8.2.2. Tugas : 1. Menggerakan konvoi setelah mendapatkan informasi dari Sweeper belakang bahwa seluruh rombongan sudah siap bergerak. 2. Memimpin rombongan dengan aman dan nyaman. 3. Mengatur kecepatan dan menghindari terputusnya rombongan karena lampu merah, dengan cara memperhatikan kondisi lampu sehingga rombongan dapat melalui persimpangan (kondisi kuning sebaiknya berhanti). 4. Memperkirakan dan mengkalkulasi kemungkinan rombongan dapat melalui kondisi jalan seperti ; mendahului kendaraan lain, jalan rusak, dll. 5. Jika dibutuhkan, Leader menghentikan rombongan setelah dapat informasi dari petugas lainnya dan membawa rombongan ke lokasi yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Untuk melakukan pemberhentian hendaknya ; leader mencari lokasi berhenti yang memungkinkan seluruh rombongan berhenti diluar ruas jalan, seluruh rombongan harus berada diluar ruas jalan. 6. Saat melewati atau menghadapi kemacetan, leader hendaknya tidak melakukan penyusupan zig-zag, tetapi menjaga rombongan tetap lurus dan rapih, kecuali SO dan Sweeper. 7. Memberikan kode-kode isyarat kepada rombongan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan. 8. Pada saat berputar arah U-turn atau berpindah ke ruas jalan, leader harus menunggu Sweeper belakang telah mengamankan potensi bahaya dari belakang dengan posisi Sweeper belakang telah berada di ruas kiri yang akan diambil oleh konvoi. 8.2.3. Tanggung Jawab : Leader bertanggung jawab langsung kepada Road Captain (kapten perjalanan)
Read more
0

DI KALA TOURING , PENTINGNYA POSISI LAJUR

Quantcast

TouringWell,… posisi lajur (lane position) memegang peranan penting… dalam mengendarai motor… terutama pada saat touring … !!! Di tanya kenapa … ??? Pada saat touring,… speed motor relatif kenceng dibandingkan jalan di dalam kota… !!! Kemudian banyak blind curve (tikungan buta)… jadi sekali salah ngambil posisi… kecelakaan bakalan mengintai … So.. kira-kira posisi lajur dimana yang relatif aman …

Jika pada posisi kosong… tidak ada masalah jika mau ditengah lajur ataupun agak kekanan sedikit (jika pada posisi left-handed seperti di Indonesia red.) … !!! Jika didepan ada mobil… lebih baik jika agak kekanan… namun masih dilajur kiri (jika di Indonesia red.)… !!! Hal ini untuk menghindari jika sewaktu-waktu mobil mengerem… kita masih punya waktu untuk menghindar ke kanan … !!! Jika pada posisi belok… terutama pada blind curve… lebih bagus mengambil late apex… agar bisa melihat kondisi di depan kita… !!!

Jika mau mengovertake,… pastikan dulu kondisi aman… dan cukup waktu bahwa kendaraan didepan memang bisa diovertake… !!! Setelah melakukan overtake.. langsung masuk ke lajur lagi… !!! Last,… memang lane position ini bisa dipelajari … dengan sering melakukan safety riding … misalnya di Sentul.. ataupun mengikuti touring dengan perlahan meningkatkan tingkat kesulitannya … !!! Yang pasti seeh … semuanya memang perlu latihan… dan banyak belajar… betul ndaaak… ??? :D

Read more
0

APEL BESAR MENUJU JAWA TENGAH AMAN, TERTIB, SELAMAT DAN LANCAR

Dinamika lalu lintas yang kian hari menunjukan kenaikan yang sangat signifikan, tentu hal ini berdampak padasemakin meningkatnya perekonomian global yang kita rasakan saat ini. Dengan pertumbuhan perekonomian ini sejalan dengan perkembangan distribusi barang dan jasa yang berimbas pada sector transportasi terutama mobiliotas darat. “Sejalan berkembangnya distribusi barang dan jasa secara signifikasn menunjukan grafik yang terus menanjak, hal ini berimbas pada sektor transportasi darat,” kata Irjen.Pol Alex B Triatmodjo saat membacakan sambutan Kapolda Jateng pada acara Apel Besar Kota Tertib (19/11) di Lapangan Simpanglima. “Ini merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk mengajak masyarakat Jawa Tengah, melakukan gerakan moral agar membudayakan tertib lalu lintas dijalan dengan ajakan AYO TERTIB LALU LINTAS,”tandasnya. Dikatakan dengan membudayakan tertib berlalulintas diharapkan tercipta suatu kondisi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelencaran melintas yang kondusif di wilayah Jawa Tengah. Dari data yang dihimpun dan evaluasi Polri selama 2008 di Jawa Tengah telah terjadi 9.964 kali kecelakaan dengan korban meninggal dunia 1.425 jiwa, luka-luka 15.052 jiwa dan kerugian material mencapai 12 miliyar. “Ini merupakan suatu angka yang bila diilustrasikan secara kuantitas melebihi korban jiwa di Sumatera Barat,”ungkap Alex. Dengan disahkannya undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan jalan, perbaikan sarana prasanara jalan sampai terobosan stakeholder telah dilakukan beberapa tahun terakhir. Diantaranya penegakan hokum, pendidikan berlalu lintas, rekayasa berlalu lintas dan regristasi kendaraan yang tepat, hal ini terkait dengan kelayakan jalan. Seiring dengan hal tersebut perbaikan sarana prasarana jalan terus berjalan semua bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, yang berujung berkurangnya angka kecelakaan dan kematian akhibat kecelakaan lalu lintas. Kesemuanya bertumpu pada kesadaran masyarakat untuk menegakan budaya tertib lalu lintas dan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.”Berarti menekan kecelakan lalu lintas bukan tanggungjawab Polri atau pemerintah saja,” unmgkap Alex. Dijelaskan hal ini didasarkan data penyebab kecelakan lau lintas 80,02 % disebabkan oleh factor kelalian manusia. Dalam kegiatan Apel Besar ini juga ditandatangani nota kesepakatan polri dan kepala daerah tingkat II, pembagian 5.000 helm, pengecatan marka di 1471 titik wilayah Jawa Tengah, penanaman 302 pohon penghijaandisepanjang jalan wilayah jawatengah. Hal ini guna mendukung program Gubernur Jawa Tengah “ Bali Desa Mbangun Desa”. Juga dicanangkan Lomba Desa Tertib Lalu Lintas diseluruh wilayah JawaTengah. Apabila kita semua dapat tertib lalu lintas, kemacetan dapat teratasidengan baikdan secara langsung dan tidak langsung mendukung pembangunan Jawa Tengah. Dikatakan dengan kegiatan ini akan menjadi momentum guna mengetuk lubuk hati setiap warga, mulai dari sekarang, mulai dari hal terkecil dalam berlalu lintas memantapkan hati kita tertib lalu lintas akan membudayakan dan mecerminkan jati diri masyarakat Jawa tengah. Ada empat hal yang sangat dengan diadakannya Apel Besar Kota tertib, yang pertama setiap individu menjadi agen tertib lalu lintas terhadap lingkungan dan menjadi contoh dalam berlalu lintas, kedua meningkatkan sinergisitas dan kerjasama antar stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam memecahkan masalah lalulintas yang ada. Ketigadengan keterlibatan partisipasi aktif masyarakat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, mengidentifikasikan masalah lalulintas sehingga dapat pemecehgan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir ikut mendukung segala upaya dan kegiatan dalam mewujudkan Jawa Tengah aman, tertib, selamat dan lancar, sehingga Jawa Tengah menjadi tujuan investasi dan wisata dimana bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Read more
0

Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Marka Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung? Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya baca di http: www.djpp.depkumham.go.id

Read more